Gizi Buruk

 Nama : Oki Rangga Wijaya

Prodi : S1 Gizi

NIM : 1022201016


GIZI BURUK

Gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi dimana mengalami kurang gizi yang diketahui berdasarkan pengukuran antropometri seperti pertambahan berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan dan lain-lain. Menurut WHO, sebanyak 54% penyebab kematian bayi dan balita disebabkan karena keadaan gizi buruk pada anak. Anak yang mengalami gizi buruk memiliki risiko meninggal 13 kali lebih besar dibandingkan anak yang normal.

Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, prevalensi balita gizi buruk dan kurang di Indonesia mencapai 19,6%. Angka ini meningkat dibandingkan data Riskesdas 2010 sebesar 17,9%.


Beberapa kondisi yang menyebabkan gizi buruk termasuk:

1.       Kondisi jangka panjang yang menyebabkan kehilangan nafsu makan, sakit, muntah, atau perubahan kebiasaan usus (diare) – termasuk kanker, penyakit hati dan penyakit paru-paru seperti PPOK.

2.       Kondisi kesehatan mental seperti depresi atau skizofrenia yang mempengaruhi mood dan keinginan makan.

3.       Kondisi yang mengganggu kemampuan untuk mencerna makanan atau menyerap nutrisi seperti penyakit Crohn atau kolitis ulserati

4.       Demensia, yang dapat menyebabkan penderita mengabaikan kesehatan dan lupa makan.

5.       Penyakit gangguan makan, seperti anoreksia.


Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Gizi Buruk

Terkait peran pemerintah dalam menanggulangi kekurangan gizi di Indonesia telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa:

 

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

 

Maka, memang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan mutu gizi setiap warga negaranya.

 

Dalam Pasal 141 – Pasal 143 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”), juga telah diatur pula mengenai upaya pemerintah dalam menanggulangi kekurangan gizi, salah satunya, yaitu dengan upaya perbaikan gizi untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat melalui:[1]

perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;

perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;

peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan

peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

 

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.[2]

 

Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan yang dimaksud memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.[3]

 

Selain itu, penyediaan bahan makanan dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.[4]

 

Upaya perbaikan gizi di atas dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:[5]

bayi dan balita;

remaja perempuan; dan

ibu hamil dan menyusui.

 

Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.[6]

 

Pemerintah juga bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat serta bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.[7]

 

 

Kemudian, Pasal 143 UU 36/2009 menegaskan:

Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

 

Selain UU 36/2009, dalam rangka percepatan perbaikan gizi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (“Perpres 42/2013”).

 

Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (“Permenkes 23/2014”) berbunyi:

 

Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab:

menyusun dan menetapkan kebijakan bidang gizi;

melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional;

melakukan penanggulangan gizi buruk skala nasional;

mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi;

mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; dan

meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

 

Pasal 6 Permenkes 23/2014 kemudian menegaskan bahwa gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

kampanye nasional dan daerah;

advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga;

dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi;

pelatihan;

diskusi;

intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik) untuk menangani masalah gizi;

intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif) untuk melakukan pembangunan di luar sektor kesehatan; dan

kegiatan lain.

 

Peraturan perundang-undangan di atas merupakan alas hukum bagi pemerintah sebagai regulator dalam rangka mengatasi tingginya angka kekurangan gizi masyarakat di Indonesia.

 

Di samping itu, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi untuk kesehatan warga negara juga merupakan investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Pengaturan tentang pemenuhan kebutuhan pangan juga telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap orang sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.[8]

 

Pasal 63 UU Pangan kemudian menyatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk perbaikan status gizi masyarakat. Kebijakan pemerintah ini dilakukan melalui:

penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status gizi masyarakat;

penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;

pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan

peningkatan konsumsi pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

 

Menurut hemat kami, suplementasi gizi dalam menanggulangi angka kekurangan gizi di Indonesia belumlah cukup.

 

Pemerintah masih harus memikirkan strategi lain yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, misalnya, adalah dengan menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat kurang mampu untuk memenuhi kecukupan gizi mereka.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi.

Comments

Popular posts from this blog

S1 Gizi Universitas M.H, Thamrin

Makanan Sehat dan Tidak Sehat