Gizi Buruk
Nama : Oki Rangga Wijaya
Prodi : S1 Gizi
NIM : 1022201016
GIZI BURUK
Gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi
dimana mengalami kurang gizi yang diketahui berdasarkan pengukuran antropometri
seperti pertambahan berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala,
lingkar lengan dan lain-lain. Menurut WHO, sebanyak 54% penyebab kematian bayi
dan balita disebabkan karena keadaan gizi buruk pada anak. Anak yang mengalami
gizi buruk memiliki risiko meninggal 13 kali lebih besar dibandingkan anak yang
normal.
Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013,
prevalensi balita gizi buruk dan kurang di Indonesia mencapai 19,6%. Angka ini
meningkat dibandingkan data Riskesdas 2010 sebesar 17,9%.
Beberapa kondisi yang menyebabkan gizi buruk termasuk:
1.
Kondisi jangka panjang yang menyebabkan kehilangan
nafsu makan, sakit, muntah, atau perubahan kebiasaan usus (diare) – termasuk
kanker, penyakit hati dan penyakit paru-paru seperti PPOK.
2.
Kondisi kesehatan mental seperti depresi atau
skizofrenia yang mempengaruhi mood dan keinginan makan.
3.
Kondisi yang mengganggu kemampuan untuk mencerna
makanan atau menyerap nutrisi seperti penyakit Crohn atau kolitis ulserati
4.
Demensia, yang dapat menyebabkan penderita
mengabaikan kesehatan dan lupa makan.
5. Penyakit gangguan makan, seperti anoreksia.
Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Gizi Buruk
Terkait peran pemerintah dalam
menanggulangi kekurangan gizi di Indonesia telah diatur dalam berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Maka, memang menjadi tanggung jawab
pemerintah dalam meningkatkan mutu gizi setiap warga negaranya.
Dalam Pasal 141 – Pasal 143 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”), juga telah diatur pula
mengenai upaya pemerintah dalam menanggulangi kekurangan gizi, salah satunya,
yaitu dengan upaya perbaikan gizi untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan
masyarakat melalui:[1]
perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai
dengan gizi seimbang;
perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas
fisik, dan kesehatan;
peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi
yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan
gizi.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai
gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.[2]
Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan
makanan yang dimaksud memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.[3]
Selain itu, penyediaan bahan makanan
dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau
antarkota.[4]
Upaya perbaikan gizi di atas dilakukan pada
seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan
prioritas kepada kelompok rawan:[5]
bayi dan balita;
remaja perempuan; dan
ibu hamil dan menyusui.
Pemerintah bertanggung jawab menetapkan
standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi
pada berbagai tingkat pelayanan.[6]
Pemerintah juga bertanggung jawab atas
pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat serta
bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi
kepada masyarakat.[7]
Kemudian, Pasal 143 UU 36/2009 menegaskan:
Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya
terhadap peningkatan status gizi.
Selain UU 36/2009, dalam rangka percepatan
perbaikan gizi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42
Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (“Perpres 42/2013”).
Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (“Permenkes 23/2014”)
berbunyi:
Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab:
menyusun dan menetapkan kebijakan bidang
gizi;
melakukan koordinasi, fasilitasi dan
evaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional;
melakukan penanggulangan gizi buruk skala
nasional;
mengatur, membina, dan mengawasi
pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi;
mengupayakan pemenuhan kecukupan dan
perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan
dalam situasi darurat; dan
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status
gizi.
Pasal 6 Permenkes 23/2014 kemudian
menegaskan bahwa gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
kampanye nasional dan daerah;
advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan
lintas lembaga;
dialog untuk menggalang kerja sama dan
kontribusi;
pelatihan;
diskusi;
intervensi kegiatan gizi langsung
(spesifik) untuk menangani masalah gizi;
intervensi kegiatan gizi tidak langsung
(sensitif) untuk melakukan pembangunan di luar sektor kesehatan; dan
kegiatan lain.
Peraturan perundang-undangan di atas
merupakan alas hukum bagi pemerintah sebagai regulator dalam rangka mengatasi
tingginya angka kekurangan gizi masyarakat di Indonesia.
Di samping itu, pemenuhan kebutuhan pangan
dan gizi untuk kesehatan warga negara juga merupakan investasi untuk
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pengaturan tentang pemenuhan kebutuhan
pangan juga telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (“UU Pangan”) yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar
manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap orang sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.[8]
Pasal 63 UU Pangan kemudian menyatakan
bahwa pemerintah menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk perbaikan status
gizi masyarakat. Kebijakan pemerintah ini dilakukan melalui:
penetapan persyaratan perbaikan atau
pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau
penurunan status gizi masyarakat;
penetapan persyaratan khusus mengenai
komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang
diperdagangkan;
pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu
menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
peningkatan konsumsi pangan hasil produk
ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
Menurut hemat kami, suplementasi gizi dalam
menanggulangi angka kekurangan gizi di Indonesia belumlah cukup.
Pemerintah masih harus memikirkan strategi
lain yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, misalnya,
adalah dengan menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat kurang mampu untuk
memenuhi kecukupan gizi mereka.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi.

Comments
Post a Comment